Categories: Bisnis

Ini Contoh Kontrak Kerjasama untuk Perjanjian Bisnis

Buat Anda yang sedang mencari contoh kontrak kerjasama untuk kebutuhan bisnis Anda, sebenarnya ada banyak referensi yang bisa dimanfaatkan. Selain bisa mencari di internet, Anda juga bisa berkonsultasi dengan konsultan hukum yang ada di daerah Anda.

Setiap pelaku usaha yang ingin melakukan kerja sama tentu membutuhkan yang namanya kontrak kerja sama. Kontrak semacam ini menjadi hal yang penting untuk menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan yang bisa saja terjadi suatu saat nanti.

Sebuah contoh kontrak kerjasama yang baik akan memuat berbagai kesepakatan terkait dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kerja sama ini. Ketentuan tentang hak dan kewajiban ini juga dipaparkan secara detail dan jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau perselisihan.

Contoh Kontrak Kerjasama yang Baik

Nah, buat Anda yang hndak mengadakan perjanjian kerja sama dengan pihak lain, Anda perlu menyiapkan ketentuan tentang isi kerja sama. Sebelum ditandatangani kedua pihak, Anda perlu membuat draft atau contoh kontrak kerjasama yang perlu disampaikan kapada pihak yang Anda ajak kerja sama.

Baca juga: Tips Memilih Jasa Pengiriman Barang Import Murah, Terbaik dan Terpercaya

Nah, berikut ini merupakan salah satu contoh kontrak kerjasama yang bisa Anda jadikan rujukan dalam urusan administrasi bisnis Anda. Silahkan sesuaikan poin yang ada dengan kebutuhan anda, termasuk jenis kerjasama yang anda bangun.

Yang bertanda tangan dibawah ini :

NAMA : Ilyas
ALAMAT : Jln. Cendrawasih No. 4 Kep. Riau
NO.TELP/HP : 085283797123

Dalam hal ini bertindak selaku pemilik modal, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

NAMA : Andika
ALAMAT : Jln. Merpati No. 8 Kep. Riau
NO.TELP/HP : 081253678321

Dalam hal ini bertindak selaku pengelola usaha, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
BENTUK KERJASAMA

1. PIHAK PERTAMA akan memberikan modal usaha kepada PIHAK KEDUA berupa uang tunai sebesar Rp 200.000.000 untuk mendirikan dan mengelola usaha penjualan kue kering.

2.PIHAK KEDUA akan menggunakan modal yang diberikan dari PIHAK PERTAMA untuk mendirikan dan mengelola usaha kue kering.

Pasal 2
HAK & KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

1. PIHAK PERTAMA wajib memberikan modal awal sebesar Rp. 100.000.000. kepada PIHAK KEDUA untuk medirikan dan mengelola penjualan kue kering.

2. PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam menjalankan usaha penjualan kue kering.

3. PIHAK PERTAMA berhak mengambil keuntungan bersih sebesar 45% dari usaha penjualan kue kering, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian maka kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak.

Pasal 3
PEMBAGIAN HASIL USAHA

1. PIHAK PERTAMA ( INVESTOR ) : 35 %

2.PIHAK KEDUA (ENTERPRENEUR) : 40 %

3. KARYAWAN : 25 %

Pasal 4
JANGKA WAKTU

1. Perjanjian ini berlaku sejak 21 November 2019 hingga waktu yang tidak ditentukan sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak.

2. Perjanjian ini berakhir jika salah satu diantara kedua belah pihak memutuskan ikatan kerjasama secara sengaja ataupun tidak sengaja (salah satu dari kedua belah pihak telah meninggal dunia).

Pasal 5
PENUTUP

Apabila terjadi perselisihan tentang kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Apabila dalam penyelesaian masalah belum terjadinya kata sepakat maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat sebanyak rangkap 2 (dua) serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK I PIHAK 2

ttd

ILYAS ANDIKA

PENUTUP
Demikianlah dan semoga usaha ini mendapat Ridho dan Rahmat dari Allah SWT serta semua yang terlibat dalam usaha ini selalu mendapat kesehatan dari Allah SWT.

Nah, demikianlah salah satu contoh kontrak kerjasama dalam sebuah usaha atau pun bisnis. Jangan lupa gunakan materai 6000 dan dibuat rangkap dua agar perjanjian yang anda bat memiliki kekuatan hukum. Semoga informasi ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi Anda para pelaku usaha.

Yusuf

Penulis merupakan orang yang memiliki kegemaran dibidang SEO, Content Writing dan Digital Marketing secara umum.

Recent Posts

Cara Membuat Channel Youtube untuk Bisnis Dengan Bantuan AI

Pernah kepikiran bikin YouTube channel buat jualan atau branding bisnis, tapi bingung mulai dari mana?…

11 months ago

Transformasi Kreativitas dengan Tools AI untuk Beriklan Social Media

Ketika bicara soal iklan di media sosial, sebagian besar dari kita membayangkan proses yang rumit:…

1 year ago

Pilihan Customer Service AI di WhatsApp: Solusi Modern untuk Bisnis Anda

Dalam era digital yang semakin berkembang, kebutuhan untuk memberikan layanan pelanggan yang cepat dan responsif…

1 year ago

Memahami Perbedaan Digital Marketing untuk B2B dan B2C

Digital marketing telah menjadi salah satu pilar utama dalam strategi pemasaran modern. Namun, pendekatan yang…

1 year ago

Membangun Bisnis dengan Bootstrapping

Ketika membangun bisnis, kita sering kali terbuai oleh kisah-kisah spektakuler tentang startup yang mendapat pendanaan…

2 years ago

Jangan Biarkan Postingan Carousel Instagrammu Tanpa Tujuan: Buat CTA yang Menarik Perhatian!

Instagram adalah ladang emas. Dengan lebih dari 1 miliar pengguna aktif setiap bulan, platform ini…

2 years ago