Rumus bea masuk barang import dan cara perhitungannya sangat penting untuk diketahui khususnya buat Anda yang akan mengimport barang dari luar negeri. Perkembangan perilaku belanja online yang semakin tinggi saat ini mendorong barang pelaku bisnis untuk mendatangkan produk dari luar negeri.

Bea masuk itu sendiri merupakan sejumlah pungutan atas berbagai macam barang import yang masuk ke dalam negeri. Tentu saja perhtungan tentang jumlah biaya yang dikenakan tidak bsa dilakukan sembarangan. Sebab, semuanya tepat diatur berdasar Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

rumus bea masuk

Ya, perhitungan dengan menggunakan rumus tentang biaya masuk produk import yang telah ditetapkan oleh pemerintah atas barang-barang dari luar negeri sangat penting untuk diketahui. Jangan sampai Anda membayar biaya yang jauh lebih besar dibanding harga barang yang dikirimkan.

Cara Perhitungan Rumus Bea Masuk Barang Import

Cara menghitung biaya yang mesti dikeluarkan terhadap barang import sebenarnya tidaklah sulit. Ketentuan dan aturan yang ditetapkan pihak Pabean juga sudah jelas dan pasti. Sehingga Anda bisa memperkirakan faktor biaya masuk ini dalam penentuan harga produk yang akan Anda jual nantinya.

Baca juga: Contoh Kontrak Kerjasama untuk Perjanjian Bisnis

Pada dasarnya ada beberapa poin penting yang termasuk dalam ketentuan bea masuk barang-barang import. Berikut ini penjelasannya yang sebaiknya Anda tahu yang meliputi:

  • Harga barang atau yang biasanya disebut sebagai Cost (C)
  • Asuransi atau yang lazimnya dikenal dengan istilah Insurance (I)
  • Ongkir atau ongkos kirim yang biasanya disebut dengan Freight (F)
  • Pembayaran pajak yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Sedangkan menyangkut cara perhitungan rumus bea masuk barang import sudah ditetapkan oleh pemerinah. Berikut ini rumus perhitungan yang bisa Anda ikuti.

  • Rumus Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) : Cost + Insurance + Freight = CIF
  • Menghitung bea masuk tanpa jasa pengiriman : CIF x Bea Masuk Sesuai Tarif yang Diberlakukan BTKI
  • Menghitung PPN : CIF + Bea Masuk x 10%
  • Menghitung PPH : CIF + Bea Masuk x 7.5%

Untuk memudahkan Anda dalam memahami rumus bea masuk dan cara perhitungannya, silakan lihat pada contoh kasus berikut ini.

Misalnya, jika Anda akan melakukan pembelian barang import dengan nilai US$ 220. Lalu untuk biaya pengiriman atau ongkos kirim yang harus dibayarkan sebesar US$ 60 dan biaya asuransi US$ 20, maka untuk menghitung bea masuk barang import tersebut Anda bisa menggunakan rumus bea import seperti di atas dan ikuti panduannya berikut ini.

CIF : USD 280 – USD 20 = USD 260
Bea Masuk Barang Import : USD 260 x 0% = 0
PPN : USD 260 x 10% = USD 26
PPH : USD 260 x 7% = USD 18.2

Jadi, Total Pajak sebesar USD 44.2 atau sekitar Rp 583.440 untuk kurs dollar Amerika Serikat Rp 13.200.

rumus bea masuk barang import

Rumus bea masuk untuk barang import dan cara menghitungnya memang penting untuk Anda ketahui, termasuk bagi Anda yang suka berbelanja barang-barang dari luar negeri. Tak perlu khawatir, sebab cara menghitung bea masuk barang import bukan perkara yang sulit untuk dilakukan. Melalui langkah-langkah di atas Anda bisa menghitung berapa bea masuk yang harus Anda bayarkan dengan mudah.

Demikian informasi singkat seputar bagaimana rumus bea masuk dan cara perhitungannya yang mudah dilakukan. Dengan rumus standar di atas, Anda juga bisa memperhitungkan berapa banyak barang yang bisa diimport sekaligus agar bisa lebih hemat. Dengan informasi ini diharapkan proses import yang Anda lakukan dapat berjalan lancer tanpa kendala.