Undang-undang tenaga kerja kontrak yang telah dibuat oleh pemerintah merupakan sebuah upaya untuk melindungi dan menjaga para karyawan kontrak yang ada di tanah air. Bukan tidak mungkin jika masih banyak pemimpin atau atasan sebuah perusahaan atau pun instansi yang belum mengetahui isi dari peraturan tenaga kerja kontrak ini.
Sebelum membahas lebih jauh tentang undang-undang ini, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan tenaga kerja kontrak atau karyawan kontrak pada sebuah perusahaan.
Jadi, karyawan kontrak bisa diartikan sebagai karyawan yang memiliki status sebagai pekerja tidak tetap. Dengan kata lain, tenaga kerja kontrak ini dipekerjakan oleh sebuah perusahaan hanya dalam kurun waktu tertentu saja sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan antara karyawan dan pemberi kerja.
Kurangnya pemahaman terhadap ketentuan hukum tentang tenaga kerja kontrak bisa memicu kesalahpahaman. Seperti beberapa kasus unjuk rasa yang dilakukan para pekerja terhadap karyawan kontrak asing yang mendapat fasilitas berbeda. Pimpinan perusahaan atau lembaga tentunya perlu memberikan pemahaman yang proporsional melalui kebijakan yang tentunya juga adil bagi semua karyawannya.
Manfaat Undang-Undang Tenaga Kerja Kontrak
Karyawan kontrak ini secara hukum dikenal dengan sebutan Karyawan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Untuk lebih jelasnya mengenai PKWT ini maka silahkan simak informasi berikut ini.
1. Dasar Hukum Tenaga Kerja Kontrak atau PKWT
Dasar hukum PKWT ini tertera dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 56. Bunyi dari undang-undang tenaga kerja kontrak ini antara lain:
- Perjanjian Kerja dibuat untuk waktu tertentu dan waktu yang tidak tertentu
- Perjanjian Kerja pada kurung waktu tertentu sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat 1 didasarkan atas:
- Jangka waktu, atau
- Selesainya pekerjaan tertentu
2. Jenis Pekerjaan Yang Bisa Dilakukan Tenaga Kerja Kontrak
Sesuai undang-undang tenaga kerja kontrak pada UU No 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pasal 59 menyebutkan:
1). Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu hanya bisa dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat kegiatan pekerjaan tersebut dapat selesai pada waktu tertentu, yakni:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang memiliki sifat sementara
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam kurung waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama berdurasi sekitar 3 tahun
- Pekerjaan yang sifatnya musiman, atau
- Pekerjaan yang memiliki hubungan dengan produk yang baru, kegiatan yang baru, atau pun produk tambahan yang masih dalam percobaan maupun penjajakan.
2). Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan sifatnya tetap.
3. Waktu Pembatasan Bagi Tenaga Kerja Kontrak
Pembatasan waktu maksimal bagi masa kerja tenaga kerja kontrak tertuang dalam undang-undang tenaga kerja kontrak No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 59 ayat 4 menyebutkan bahwa:
Baca juga: Cara Berjualan di Facebook yang Bikin Produk Anda Laris Manis
Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan pada masa waktu tertentu bisa dilakukan paling lama sekitar 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang selama 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
Dalam pasal 59 ayat 6 juga menyebutkan bahwa:
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu bagi tenaga kerja kontrak hanya bisa dilaksanakan setelah melebihi masa tenggang waktu yaitu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang sudah lama, kemudian, pembaruan perjanjian kerja waktu bagi PWKT tertentu ini hanya boleh dilakukan selama 1 kali dan paling lama dilakukan sekitar 2 tahun.
Demikianlah beberapa informasi mengenai undang-undang tenaga kerja kontrak. Dengan adanya payung hukum ini diharapkan aktivitas bisnis dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja kontrak mendapat perlindngan dan kepastian hukum. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.